Harga : Rp 120.000,-
Penulis : Ahmad bin 'Abdurrazzaq ad-Duwaisy
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jaian perniagaan yang berlaku dengan suka sarna suka diantara kamu.” (Q.S. An Nisa': 29)
Deskripsi :
Buku ini merupakan kumpulan fatwa para ulama terkemuka, seperti Syaikh ‘Abdullah bin Baz, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz, Syaikh Bakar Abu Zaid, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, di Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa (al-Lajnah ad-Daa-imah) terkait dengan per- soalan-persoalan yang terjadi dan muncul di dunia ekonomi, seperti jual beli (transaksi), tabungan, tukar-menukar mata uang, saham, kartu kredit, riba, dan lainnya, dewasa ini.
Yang menarik dari buku ini, selain para pemberi fatwa yang kompeten dan mengerti betul hukum syari’at, adalah tema-tema pentingnya yang saat ini menyedot perhatian banyak orang, dengan sistematika yang relevan, sehingga pembaca akan dengan mudah menemukan jawabannya. Selain itu, jawaban/fatwa yang dikeluarkan juga tidak bertele-tele, tetapi langsung ke inti persoalan yang diajukan; haram, halal, atau boleh, dengan tinjauan syari’at.
Buku ini tidak hanya layak dibaca, tetapi juga penting untuk dijadikan sebagai pedoman masyarakat yang tentu saja tidak lepas dari aktivitas ekonomi dalam kesehariannya, mulai dari yang sifatnya sederhana, sedang-sedang, hingga yang besar. Lebih daripada itu, buku ini bisa dijadikan sebagai barometer tentang praktik-praktik ekonomi masyarakat dewasa ini apakah sudah atau belum sesuai dengan syari’at. Ini perlu, agar praktik-praktik ekonomi yang dilakukan menjadi benar-benar bersih dan halal, sesuai dengan tuntunan syari’at.
Penulis : Ahmad bin 'Abdurrazzaq ad-Duwaisy
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jaian perniagaan yang berlaku dengan suka sarna suka diantara kamu.” (Q.S. An Nisa': 29)
Deskripsi :
Buku ini merupakan kumpulan fatwa para ulama terkemuka, seperti Syaikh ‘Abdullah bin Baz, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz, Syaikh Bakar Abu Zaid, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, di Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa (al-Lajnah ad-Daa-imah) terkait dengan per- soalan-persoalan yang terjadi dan muncul di dunia ekonomi, seperti jual beli (transaksi), tabungan, tukar-menukar mata uang, saham, kartu kredit, riba, dan lainnya, dewasa ini.
Yang menarik dari buku ini, selain para pemberi fatwa yang kompeten dan mengerti betul hukum syari’at, adalah tema-tema pentingnya yang saat ini menyedot perhatian banyak orang, dengan sistematika yang relevan, sehingga pembaca akan dengan mudah menemukan jawabannya. Selain itu, jawaban/fatwa yang dikeluarkan juga tidak bertele-tele, tetapi langsung ke inti persoalan yang diajukan; haram, halal, atau boleh, dengan tinjauan syari’at.
Buku ini tidak hanya layak dibaca, tetapi juga penting untuk dijadikan sebagai pedoman masyarakat yang tentu saja tidak lepas dari aktivitas ekonomi dalam kesehariannya, mulai dari yang sifatnya sederhana, sedang-sedang, hingga yang besar. Lebih daripada itu, buku ini bisa dijadikan sebagai barometer tentang praktik-praktik ekonomi masyarakat dewasa ini apakah sudah atau belum sesuai dengan syari’at. Ini perlu, agar praktik-praktik ekonomi yang dilakukan menjadi benar-benar bersih dan halal, sesuai dengan tuntunan syari’at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar